Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aturan IMEI berlaku, vendor lokal mengeluh bahwa ponsel BM masih beredar

PPemerintah telah meluncurkan aturan IMEI untuk memberantas ponsel BM (Black Market), yang mulai berlaku pada 18 April 2021.Dengan skema Daftar putih, Secara teknis, semua ponsel BM yang diaktifkan setelah tanggal tersebut tidak akan tersedia lagi. Pasalnya, IMEI tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian.

Lantas bagaimana aturan tersebut diterapkan?Ponsel BM tidak beredar dan tidak bisa menggunakan layanan seluler?Di sisi lain, banyak ponsel BM yang masih beredar dan menggunakan layanan seluler.Ternyata hal itu bisa dilakukan.

Kasus ini menjadi topik hangat di SNS. Beberapa pengguna mengklaim iPhone SE 2021 bisa digunakan di Indonesia. Saluran YouTube, termasuk Buddy Hape, telah membuktikan bahwa ponsel BM masih tersedia. Produk ini dirilis setelah penerapan aturan IMEI. Apple belum menjual perangkat ini di Indonesia. Sumber Gizmologi membenarkan bahwa itu dibeli dari salah satu situs e-commerce Indonesia. Penjual mungkin mendapatkan perangkat dari Singapura.

Baca juga: 7 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Aturan IMEI

Reaksi pembuat smartphone lokal terhadap ponsel BM

Ponsel BM
Ilustrasi: Pabrik smartphone SAT Nusa di Pulau Batam

Melihat kondisi tersebut, industri, khususnya produsen ponsel lokal, mempertanyakan penegakan aturan IMEI. “Ponsel BM seharusnya tidak lagi tersedia untuk distribusi dan layanan telepon seluler. Ya, aturannya telah ditegakkan. Kami bingung, ke mana arah kebijakan ini? Direktur Pemasaran Advan Andi Gusena mengatakan:

Seperti manajer pemasaran Evercoss Andi Gusena dan Suryadi Willim, jika ponsel BM masih beredar dan mendapat tempat, itu tidak baik untuk lingkungan industri, kepentingan konsumen, dan pendapatan negara, saya sedang mengevaluasinya.

“Sebagai produsen tentunya saya berharap pemerintah terus memperketat regulasi untuk melindungi produsen yang sudah menanamkan modalnya di negeri ini. Jangan beri jalan kepada orang-orang di bisnis BM mobile,” kata Suryadi.

Sementara itu, CEO Mito Mobile Hansen mendesak pemerintah untuk benar-benar melaksanakan peraturan yang ditetapkan pada 18 April 2021. Menurutnya, selalu mengikuti arahan dan peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Hansen meyakini penerapan aturan validasi IMEI yang sebenarnya akan berdampak positif bagi konsumen, industri, dan pemerintah. Sebagai pemain di industri hukum, ia ingin ikut mengawasi implementasi di lapangan saat peraturan resmi diberlakukan.

“Kalau memang benar ponsel pasar gelap masih ada di pasaran dan diservis oleh operator seluler, apa masalahnya dengan verifikasi IMEI ini? Saya tidak dalam posisi memburu pihak tertentu, tapi regulasi saya harap bisa berjalan dengan baik. Anda memiliki masalah teknis atau kendala, Anda perlu menjelaskannya dengan jelas kepada masyarakat umum. Jangan mengejutkan atau meyakinkan masyarakat umum dengan kekerasan, ”kata Hansen.

Ke depan, vendor lokal ini menyarankan agar bisnis operator seluler BM perlu tindakan nyata dan jera. Tanpa itu, ditambah dengan sistem yang tidak lengkap, pasti produk ilegal seperti ponsel BM akan muncul kembali.

Cuci tangan dua provinsi

Ilustrasi tarif telepon seluler terbaru
Ilustrasi ponsel (Foto: 123rf / Deyan Georgiev)

Regulasi IMEI masih bermasalah dalam implementasinya dan menciptakan persinggungan antara dua kementerian terkait. Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perindustrian tampak cuci tangan dan bertanggung jawab.

Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika CNN Indonesia Saat dikonfirmasi soal ini, dia justru meminta Kementerian Perindustrian, atau Direktur Bea dan Pajak Penjualan Kementerian Keuangan, untuk bertanya. “Untuk informasi akurat terkait IMEI, perlu ke Kementerian Perindustrian dan Perdagangan bersama Direktur Bea dan Pajak Penjualan di Batam,” kata Johnny dari Jakarta (2/6).

Sementara itu, Najamdin, Deputi Direktur Industri Alat Informasi dan Komunikasi Kementerian Perindustrian, Elektronik Perkantoran dan Komersial, mengatakan belum bisa berkomentar terkait kasus ponsel BM Batam yang menggunakan IMEI tidak terdaftar.

“Maaf, saya tidak bisa mengomentari masalah ini. Dari sudut pandang Kementerian Perindustrian, tugas hanya menyiapkan database IMEI untuk mendukung program pengelolaan IMEI. Kominfo sepertinya lebih tepat. Aturannya Kominfo. Karena dari ,” kata Najamudin.

Dalam retrospeksi, masalah integrasi data teknis muncul selama proses persiapan sistem IMEI, bahkan hanya beberapa hari sebelum peraturan IMEI mulai berlaku.Menurut laporan dari halaman bisnis, Hingga 15 April 2021, hanya Telkomsel yang menyelesaikan integrasi data, dan Indosat, XL Axiata, dan Smartfren masih dalam proses koneksi. Sementara itu, Hutchison 3 Indonesia sedang dalam tahap pengujian PING.

Saat itu, salah satu alat yang berperan sebagai alat manajemen IMEI, yaitu Central Equipment Identity Registration (CEIR), belum diserahkan dari operator seluler ke Kementerian Perindustrian. Keempat operator seluler tersebut belum menyelesaikan integrasi data, namun Kominfo mengatakan akan terus memblokir ponsel BM mulai 18 April.

Meski dalam kondisi pandemi Covid-19, aturan IMEI tetap berlaku. Tiga instansi terkait IMEI, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, berulang kali menegaskan bahwa ponsel BM yang diluncurkan sebelum aturan berlaku pada 18 April dapat terus dihidupkan. Ponsel BM yang diaktifkan setelah aturan diterapkan tidak akan diaktifkan.

Post a Comment for "Aturan IMEI berlaku, vendor lokal mengeluh bahwa ponsel BM masih beredar"