Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kenali QRIS, standar baru pembayaran digital menggunakan kode QR Indonesia

BMomentum yang sama untuk sesuatu yang istimewa. Hal itu pula yang dilakukan Bank Indonesia (BI) untuk meluncurkan QR Code Indonesia Standard (QRIS) pada 17 Agustus 2021. Kris Merupakan standar baru untuk pembayaran menggunakan kode QR di Indonesia, yang dikembangkan oleh BI dan Asosiasi Pembayaran Indonesia.

Dalam peluncurannya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warziyo mengatakan QRIS memiliki semangat UNGGUL (Universal, Easy, Profit, Direct) untuk mendukung perkembangan ekonomi digital. “QRIS bertujuan untuk mendorong efisiensi perdagangan, mempercepat inklusi keuangan dan mendorong UKM yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi,” katanya dalam resital di Kompleks Bank Indonesia.

Untuk lebih jelasnya, QRIS memiliki empat karakteristik. Pertama, penggunaan QRIS bersifat menyeluruh di semua lapisan masyarakat dan bersifat universal serta dapat digunakan untuk transaksi pembayaran domestik dan internasional. Kedua, mudah karena orang dapat berdagang dengan mudah dan aman di satu ponsel.

Ketiga, perdagangan dengan QRS dianggap bermanfaat bagi pembeli dan penjual karena diperdagangkan secara efisien melalui satu kode QR yang dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran di ponsel. Keempat, transaksi dengan QRIS segera dilakukan. Hal ini karena prosesnya yang cepat dan instan, mendukung kelancaran sistem pembayaran.

Rencananya, QRIS akan berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2021. Sebagai regulator sistem pembayaran, BI telah menetapkan jeda waktu kurang lebih empat bulan per 1 Januari 2021 sebagai masa transisi penyedia layanan.

Baca juga: Resmi Diluncurkan, Ini Kelebihan E-money LinkAja

teknologi QRS

BI mengumumkan QRIS

Secara teknis, QRIS dikonfigurasi menggunakan standar internasional EMV Co. Mendukung interkoneksi sarana sistem pembayaran yang lebih luas. Ini juga membahas kebutuhan khusus negara untuk memfasilitasi interoperabilitas di seluruh penyedia, perangkat, dan negara. Konsep standarisasi inti QR telah lama ada di berbagai negara. India, Thailand, Malaysia, Singapura, dll.

Dengan QRIS, penyedia produk dan layanan tidak harus menggunakan kode QR yang berbeda dalam aplikasi pembayaran yang berbeda. Saat ini, QRS hanya mengatur mode presentasi penjual kode QR dan spesifikasi interkoneksinya. Dengan metode ini, penyedia layanan (pedagang) hanya perlu menampilkan kode QR dan dipindai menggunakan ponsel konsumen.

Sistem kode QR menggunakan Merchant Presented Mode (MPM) dan didukung oleh spesifikasi interkoneksi antar provider. Artinya, untuk bertransaksi, pengguna cukup memindai QR yang tersedia bagi penjual yang bekerja sama dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) seperti Link Aja, Gopay, OVO, dan DANA. Pembayaran otomatis berhasil.

Tak hanya itu, QRIS pun harus direpotkan dengan isi ulang dan transfer uang karena diklaim memudahkan pengguna bertransaksi dengan berbagai sumber, mulai dari kartu debit, e-money hingga dompet.

Berapa biaya transaksi QRIS?

Untuk pedagang reguler, MDR on-as dan off-you memiliki komisi yang ditetapkan sebesar 0,7% dari transaksi. Sementara itu, pedagang pendidikan dikenakan komisi 0,6%.

Ada biaya transaksi 0,4% untuk pembelian bahan bakar minyak di SPBU. Di sisi lain, jika Anda menggunakannya untuk bantuan sosial atau pembayaran sumbangan, biaya transaksi akan menjadi 0%.

Dalam kutipan dari Tempo.com, Perry mengatakan, “Jika transaksi pemerintah adalah skema yang mendistribusikan dukungan sosial atau dukungan sosial, pemerintah pergi ke swasta dan sebaliknya, dan sumbangan gratis.”.

Selain itu, menurut Perry, batas maksimal QRIS atau limit transaksi adalah Rp 2 juta per transaksi. Di sisi lain, batas harian atau bulanan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing penyedia layanan.

Kode QR dan standar interkoneksinya telah lulus pengujian tahap pertama dari September hingga November 2021 dan tahap kedua April hingga Mei 2021.

Post a Comment for "Kenali QRIS, standar baru pembayaran digital menggunakan kode QR Indonesia"