Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

LinkAja pertama di Indonesia umumkan e-money Syariah

PPemerintah menargetkan Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia pada 2024. Termasuk dalam Master Plan Ekonomi Syariah yang diusung oleh Komisi Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Rencana ini disambut baik oleh LinkAja yang piawai membidik pasar muslim di Indonesia. Dompet Digital BUMN secara resmi meluncurkan LinkAja Syariah hari ini (14/04).

Layanan LinkAja Syariah diklaim sebagai e-money Syariah pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai prinsip Syariah. Inisiatif ini juga didukung oleh KNEKS. Ventje Rahardjo, Direktur Eksekutif KNEKS, menyatakan pembayaran Syariah digital dapat sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan transaksi syariah.

“Kebutuhan ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi dan pola gaya hidup yang berubah dengan cepat, antara lain fasilitasi perdagangan produk halal di e-commerce, Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf. Termasuk pembayaran dan penyaluran (ZISWAF) dan dana sosial keagamaan lainnya,” kata Ventje.

Sementara itu, Haryati Lawidjaja, Presiden Direktur POH Link Aja, mengatakan pihaknya menyadari besarnya kebutuhan masyarakat Indonesia akan produk ekonomi syariah. “Sebagai langkah strategis untuk menjawab kebutuhan tersebut dan mendukung upaya pemerintah, Layanan LinkAja Syariah hadir sebagai solusi e-money Syariah terpercaya pertama di Indonesia bagi masyarakat untuk melakukan hal-hal yang bermakna.” , kata Haryati dalam konferensi pers online. Di Jakarta (14/04).

Ia berharap layanan LinkAja Syariah dapat memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Secara khusus, masyarakat muslim di Indonesia saat ini sedang meningkatkan tingkat literasi Islamnya dengan tersebarnya media sosial dan berbagai produk teknologi informasi lainnya. “Kami berkomitmen untuk melakukan inovasi produk dan terus memperluas mitra kerja sama sebagai bagian dari upaya kami membangun ekosistem ekonomi syariah di Indonesia,” tambahnya.

Layanan Syariah LinkAja

Tautan uang elektronik
Tampilan LinkAja tradisional berwarna merah dan tampilan LinkAja Syariah berwarna hijau.

LinkAja Syariah merupakan e-money Syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah menerbitkan Fatwa DSN MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang e-money Syariah. Produk uang. Berbasis server Dari Bank Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, LinkAja Syariah mengedepankan beberapa prinsip dasar. Diantaranya, kami akan bekerja sama dengan banyak bank syariah untuk mengalokasikan dana, menerapkan prosedur trading yang sesuai dengan prinsip syariah, dan diterima oleh semua merchant LinkAja.

LinkAja Syariah mengusulkan tiga kategori utama produk layanan: ekosistem ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf), pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, pesantren dan digitalisasi UMKM. Selain itu, LinkAja Syariah juga menawarkan berbagai produk yang tidak mengandung unsur maisyir (judi), gharar (ambiguitas), riba (tambahan), kezaliman, dan barang dagangan tidak halal sesuai dengan akad Syariah.

Ada berbagai fitur yang ada untuk memudahkan pembayaran non tunai dan layanan keuangan digital. Ini termasuk Zakat Digital, Donasi Digital / Infac, Wakaf Digital, Top Up Saldo dengan Semua Bank Syariah, Kurban Digital, Pembayaran Digital untuk Sekolah dan Pondok Pesantren, Wakaf Tunai untuk Saham, dan Berbagai Pembayaran Mitra Perdagangan Elektronik disertakan. , Penyaluran dana ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah), dan berbagai transaksi lainnya.

Skema akad LinkAja Qard dalam Syariah

Layanan ini dirancang menggunakan skema Syariah di bawah kontrak Qard. Akad Qardh adalah akad dimana nasabah membuat perjanjian pinjam meminjam uang kepada Finarya yang menguasai LinkAja.

Sebagai pemberi pinjaman, Finarya berhak untuk menyimpan dana di Bank Syariah, dimana Finarya tidak memungut biaya apapun dan menyimpan uang nasabah sepenuhnya di Bank Syariah dalam bentuk giro.

Selain itu, Finarya harus mengembalikan dana yang disetorkan sesuai kesepakatan penggunaan LinkAja Shariah eMoney yaitu pada saat pelanggan melakukan pembayaran atau pembelian menggunakan aplikasi LinkAja. LinkAja tidak menyediakan bagi pelanggan dalam bentuk apa pun bagi hasil atau keuntungan yang bertentangan dengan syar’i.

LinkAja Cara aktivasi akun Syariah

Bagaimana cara mengubah ke Layanan Linker SyariahSemua pengguna LinkAja dapat mengubah akunnya menjadi LinkAja Syariah. Caranya klik banner LinkAja Syariah Service di halaman utama aplikasi. Pengguna kemudian mengaktifkan akun dan memasukkan PIN.

Pengguna kemudian dapat langsung mengakses berbagai produk layanan LinkAja Syariah melalui aplikasi yang sama. Saat layanan Syariah diaktifkan, tampilan otomatis berubah dari merah menjadi hijau.

Bagaimana jika saya ingin kembali ke layanan tradisional? Ternyata LinkAja juga menawarkan layanan ini. Anda dapat mengakhiri atau mengakhiri kontrak sesuai dengan Ketentuan Layanan LinkAja. Pelanggan dapat mengunjungi Kantor Layanan LinkAja atau menghubungi operator melalui call center 150911 menggunakan kode area dengan tarif lokal. Namun, cara termudah untuk menghentikan layanan LinkAja dan mengaktifkan kembali akun LinkAja tradisional Anda adalah dengan menggunakan halaman di situs web Pembayaran Migrasi LinkAja.

Haryati mengungkapkan, LinkAja Syariah Services saat ini bekerja sama dengan lebih dari 242 distributor dan institusi ZISWAF, lebih dari 1000 masjid, ponpes, dan beberapa mitra e-commerce dan merchant offline.

“Dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini, kami berharap LinkAja Syariah dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pengguna syariat Islam dan membagikannya kepada sesama,” tutup Haryati.

Post a Comment for "LinkAja pertama di Indonesia umumkan e-money Syariah"