Podcast menjadi semakin populer dan KPI mendiskusikan bentuk regulasi
PPerkembangan podcast dan siaran di kalangan masyarakat semakin meningkat. Semakin banyak pembuat konten yang membuat konten siaran. Begitu pula dari sisi pendengar, terjadi peningkatan yang signifikan.
Menurut laporan Februari 2021 oleh Nielsen, jumlah pendengar podcast telah meningkat lebih dari 3,6 juta. Pada saat yang sama, jumlah rata-rata episode yang diputar per minggu meningkat sebesar 10%. Popularitas ini tidak terlepas dari beberapa artis dan tokoh terkenal yang telah memasuki dunia baru ini.
Faktanya, membuat konten podcast tidak pernah semudah ini. Tidak perlu modal mahal. Dengan ponsel cerdas Anda, Anda dapat melakukan semua teknik pengeditan suara. Sebagai podcaster, Anda dapat mendiskusikan topik favorit Anda.
Baca lagi: Kiat untuk mulai membuat konten podcast yang menarik untuk pemula
Alasan KPI, direktur media baru disesuaikan dengan karakter negara
Seiring meningkatnya minat mendengarkan podcast, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun memperhatikannya. Badan pengawas siaran mendorong kegiatan pengawasan di media baru seperti podcast dan TikTok, sambil mengawasi mereka dengan cara yang tidak menyesatkan.
Menurut Agung Suprio, Ketua KPI Pusat, keberadaan peraturan ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berkarya, tetapi untuk menghormati etika dan norma yang sudah dimiliki masyarakat di tanah air. Dia menjelaskan, regulasi baru ini diharapkan mampu menjaga karakter negara.
“Kemajuan teknologi telah melahirkan platform lain seperti media sosial, termasuk podcast, sedangkan UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 tidak memiliki kewenangan untuk mengatur media ini. Oleh karena itu, mengenai media baru ini ada celah. Faktanya, media baru perlu pengawasan. ,” ujar Agung pada webinar Interstudi yang bertemakan “Mendobrak Batas antara Transformasi Digital dan Era Podcast” (10/2).
Tanpa regulasi ini dikhawatirkan akan berdampak negatif bagi generasi penerus, menurut Agung. “Jika media baru tidak diatur, tidak ada pengaturan yang jelas dalam hal ini, yang dapat menyebabkan hilangnya identitas nasional,” katanya.
Agung mengatakan salah satu alasan pihak setuju bahwa media baru akan diatur adalah karena sering tidak pantas, termasuk bahasa yang tidak pantas. Konten seperti ini seharusnya tidak layak, karena anak-anak menonton.
“Kami masih menunggu RUU penyiaran untuk diterbitkan di media baru. Banyak negara maju memiliki peraturan media baru, yang akan membantu orang Indonesia khawatir tentang media baru juga. Seharusnya begitu,” tambahnya.
Tanggapan warganet
Sebelumnya, KPI menerbitkan wacana tentang direktur media baru. Apalagi setelah RCTI dan iNews mengajukan gugatan dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Dua perusahaan di MNC Group telah meminta perubahan definisi penyiaran. Ini termasuk layanan teratas yang berjalan di Internet seperti Netflix, YouTube, dan Facebook.
Namun, proses tersebut justru mendapat reaksi negatif dari masyarakat luas. Jika prosesnya disetujui, mungkin ada sedikit ruang untuk demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Kemenkominfo sependapat dengan masyarakat. Direktur Kementerian Perhubungan (Kominfo) RI Geryantika Kurnia, dilansir Republika, mengatakan KPI belum memiliki kewenangan untuk mengawasi konten platform streaming.
Hal ini tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurutnya, tugas KPI adalah menonton dan memantau siaran gratis seperti televisi. Pengawasan media baru dan streaming akan terus dilakukan oleh komunitas sendiri, dan laporan akan dikirim ke Kominfo, termasuk dari KPI.
Banyak aktivis media sosial yang mempertanyakan wacana KPI terkait wacana aturan podcast. Mereka mengatakan KPI tidak boleh mengelola podcast yang bukan domain institusional. “Maaf, KPI masih jauh, sesuai peraturan di daerah Anda sebagai penyiar (televisi dan radio dalam hal ini),” kata Hino Kertapatty di halaman Facebook.
Namun, masih ada netizen yang setuju dengan wacana tersebut dalam beberapa catatan. Menurut Budi Kunkoro, dia setuju melihat secara online situasi saat ini yang semakin hari semakin krisis moral dan moral. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa orang tua harus tegas dan mengawasi anak yang menggunakan gadget.
Post a Comment for "Podcast menjadi semakin populer dan KPI mendiskusikan bentuk regulasi"