Tantangan LinkAja untuk Mendorong Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia
PPandemi COVID-19 akan mempengaruhi kinerja perekonomian global, termasuk Indonesia. Beberapa negara telah mengumumkan resesi. Taj hanyalah ekonomi dan keuangan tradisional, dan ekonomi Islam tunduk pada efek pandemi. Hal ini juga menjadi perhatian bagi Layanan LinkAja Syariah.
Divisi khusus Syariah dari platform dompet digital LinkAja ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat dan menjadi akselerator ekonomi Syariah Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Haryati Lawidjaja, Presiden Direktur LinkAja. Sebagai e-money nasional milik BUMN, Layanan Syariah LinkAja juga dapat membantu pemerintah mempercepat inklusi keuangan syariah di Indonesia.
“Menyadari potensi besar Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah di dunia, kami akan menghadirkan ekosistem syariah Indonesia dengan memberikan edukasi ekonomi dan keuangan syariah yang berkelanjutan melalui serangkaian program dan produk yang dihadirkan. Kami berjanji akan terus membangun dan berkembang. Kami optimis bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor dapat berperan besar dalam memfasilitasi terwujudnya inklusi keuangan syariah di Indonesia,” ujar Hariati.
Silakan baca juga: LinkAja: Jumlah transaksi UMKM meningkat 19,5% selama pandemi
Literasi ekonomi syariah masih rendah
Pandangan optimistis terhadap pertumbuhan ekonomi syariah Indonesia tentu tinggi. Indonesia merupakan konsumen utama produk halal, pasar produk halal, dan berpotensi menjadi pusat ekonomi syariah di dunia. Potensi dampak ekonomi industri halal terhadap produk domestik bruto (PDB) diperkirakan mencapai US$ 3,6 miliar.
Namun, ada kendala untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah di dunia. Rendahnya literasi keuangan syariah dan minimnya ketersediaan produk dan layanan keuangan syariah di masyarakat menjadi tantangan utama yang dihadapi pelaku industri syariah di Indonesia.
Berdasarkan hasil survei literasi keuangan nasional yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), literasi keuangan nasional mencapai 38,03% pada tahun 2021. Literasi keuangan tradisional 37,72%, sedangkan literasi keuangan syariah hanya 8,93%.
Oleh karena itu, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah, pemerintah telah mencanangkan Masterplan Ekonomi Syariah untuk Indonesia dari tahun 2021 hingga 2024 melalui Komisi Ekonomi dan Keuangan Syariah Negara (KNEKS). Hal ini sebagai langkah akselerasi pertumbuhan aset keuangan syariah di Indonesia, salah satunya berkat penguatan ekonomi digital.
Kolaborasi Layanan LinkAjaSyariah
Ventje Rahardjo, Direktur Eksekutif Manajemen Eksekutif KNEKS, mengatakan layanan Syariah LinkAja diharapkan dapat bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Agar mereka dapat meningkatkan literasi dan mengikutsertakan layanan keuangan syariah bagi masyarakat. Ini termasuk memperluas jaringan layanan untuk mendukung sektor industri Halal, mengelola ZISWAF dengan mudah, dan berkolaborasi di bidang penelitian dan inovasi.
“Kehadiran LinkAja Syariah Services sebagai e-money Syariah pertama di Indonesia diharapkan dapat memperkuat ekonomi digital syariah dan membentuk ekosistem keuangan syariah berbasis digital yang kuat dan terintegrasi pada tahun 2022,” ujar Ventje.
Pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia diharapkan dapat terwujud dengan membangun ekosistem ekonomi syariah digital melalui teknologi keuangan, lembaga keuangan syariah, perdagangan digital, dan keuangan sosial syariah. Melalui kerjasama ini diharapkan akan tercipta efek sinergis yang dapat membuat keuangan syariah lebih berdaya saing, dan Indonesia menjadi peluang untuk menjadi trendsetter uang elektronik syariah dalam skala global.
Prinsip Dasar Layanan Syariah LinkAja
Dalam pelaksanaannya, layanan LinkAja Syariah harus dapat diterima oleh seluruh merchant LinkAja dengan beberapa prinsip dasar: mengalokasikan dana bekerjasama dengan banyak bank syariah, menerapkan tata cara trading sesuai dengan prinsip syariah, saya usulkan.
Selain itu, Layanan LinkAja Syariah juga menawarkan berbagai produk yang tidak mengandung unsur maisyir (judi), gharar (tidak jelas), riba (tambahan), zalim dan produk non-halal sesuai dengan akad Syariah. Seluruh aktivitas transaksi yang disajikan oleh Layanan LinkAja Syariah telah memenuhi Standar Kepatuhan Syariah yang telah disetujui oleh Komite Audit (DPS) LinkAja Syariah.
Dalam ekosistem keseluruhan saat ini, layanan Syariah LinkAja mencakup masjid, lembaga Amil Zakat, pusat kuliner halal, pengecer lokal modern, pesantren, bank syariah, sekolah Islam dan universitas Islam.
Post a Comment for "Tantangan LinkAja untuk Mendorong Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia"