Ubah kuota belajar online gratis menjadi kuota reguler dan melanggar undang-undang ITE
SaPemerintah telah memutuskan untuk menangguhkan sementara kegiatan sekolah dan beralih ke belajar di rumah untuk mengekang penyebaran virus corona baru. Inisiatif pembelajaran online berbasis rumah ini disambut baik oleh operator seluler dan banyak aplikasi pendidikan yang menjadikan layanan gratis.
Misalnya, Telkomsel menawarkan alokasi gratis hingga 30 gigabyte (GB) kepada siapa saja yang ingin mengakses materi kursus melalui aplikasi Ruangguru. Pengguna Telkomsel dapat mengakses materi sekolah dan RuangBelajar online dengan aplikasi Ruangguru selama 30 hari setelah aktivasi. Telkomsel juga bekerja sama dengan pengelola aplikasi pembelajaran online lainnya (Quipper, Zenius, Cakap hingga Bahaso).
Baca juga: Dukungan COVID-19, Telkomcell Rilis Paket Luangle Access dan Illumpedia
Selain Telkomsel, XL Axiata akan menawarkan gratis 2GB per hari mulai 18-31 Maret 2021 untuk mengakses sejumlah aplikasi dan layanan data yang berguna untuk belajar dan bekerja di rumah. .. Atau mahasiswa. Indosat melakukan hal yang sama, dengan akses gratis ke banyak aplikasi pendidikan dan website kampus.
Kuota gratis untuk pembelajaran online disalahgunakan
Sayangnya, ada pihak yang menyalahgunakan inisiatif kedua operator seluler tersebut. Berdasarkan panduan Gizmology, media sosial dan Youtube akan menampilkan berbagai tutorial mencoba mengubah kuota gratis 30GB untuk mengakses aplikasi eLearning menjadi kuota data biasa. Artinya, Anda dapat mengubah kuota gratis yang hanya digunakan untuk platform eLearning menjadi kuota harian untuk mengakses aplikasi lain.
“Upaya untuk mengubah alokasi 30 GB aplikasi e-learning ke kuota data reguler mengancam kebebasan anak-anak untuk belajar melalui aplikasi e-learning gratis, karena Telkomsel dan operator lain membatalkan program ini kapan saja. Bukan tidak mungkin,” kata Heru Sutadi, Sekretaris Jenderal Indonesia ICT Institute, seperti dilansir Indotelko Jakarta (18/3).
Lebih parah lagi, mengubah kuota 30 GB untuk aplikasi eLearning menjadi kuota data biasa terkadang disebut sebagai pencurian karena beberapa korban terkena dampaknya. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 30, Pasal 32, Pasal 362 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Post a Comment for "Ubah kuota belajar online gratis menjadi kuota reguler dan melanggar undang-undang ITE"