Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pita frekuensi terorganisir dan bahkan layanan 4G

PPenyelenggara jasa telekomunikasi telah menyelesaikan reorganisasi pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz sebagaimana diumumkan pemerintah. Dampak dari re-farming ini adalah layanan yang lebih efisien dan optimal yang memungkinkan layanan 4G dapat merata ke masyarakat. Pemerintah terus berupaya memberikan akses informasi yang universal kepada masyarakat di seluruh Indonesia melalui program-program perluasan cakupan layanan telekomunikasi. Dengan cara ini, perluasan dan peningkatan konektivitas nasional tercapai.

Direktur SDPPI Mengakhiri Penyulingan 800 dan 900 Mhz
Direktur SDPPI Mengakhiri Penyulingan 800 dan 900 Mhz

Potensi perluasan layanan 4G

Referensi memungkinkan operator seluler untuk mempercepat jangkauan 4G (LTE) ke area yang sebelumnya tidak dapat dijangkau dengan 4G. Di sisi lain, kehadiran jaringan 4G dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat luas dengan memungkinkan layanan tersebut dimanfaatkan untuk produktivitas.

Untuk menyediakan layanan 4G berkualitas tinggi, Anda perlu menyediakan spektrum frekuensi radio yang baik. Pita frekuensi yang dibagi menjadi blok individu oleh satu pita frekuensi mengganggu layanan broadband. Nah, sebelum re-farming, ada penetapan pita frekuensi radio yang belum berkesinambungan (not continous). Pita frekuensi radio tersebut adalah 800 MHz dan 900 MHz yang digunakan oleh Telkomsel. Setelah re-farming, pita frekuensi radio terus menerus, memberikan operator seluler lebih banyak fleksibilitas dan fleksibilitas saat meningkatkan teknologi seluler.

Reset pita frekuensi Frequency
Reset pita frekuensi Frequency

Pada awal 2021, sinyal 4G Indonesia menjangkau 63.862 desa dan kelurahan atau sekitar 76,74% dari seluruh nusantara, menurut data Ditjen Informatika.

Kegiatan pemurnian di Indonesia

Sejak 1993, pita frekuensi 800 MHz dan 900 MHz di Indonesia telah digunakan untuk layanan seluler Satelindo. Kemudian, Telkomsel juga mulai menggunakannya di jaringan GSM 2G pada tahun 1995. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan regulasi netral teknologi untuk operator seluler di pita 800 MHz dan 900 MHz. Oleh karena itu, operator bebas menentukan teknologi mana yang akan digunakan sesuai dengan kebutuhannya. Kedua pita frekuensi tersebut saat ini dicadangkan untuk jaringan 3G dan 4G untuk menyediakan akses Internet kepada publik.

Pita frekuensi radio 1800 MHz pertama kali dirujuk pada tahun 2005. Sedangkan re-farming kedua dilakukan secara bertahap pada pita frekuensi radio 2,1 GHz pada tahun 2010, 2013, 2014, 2021 dan 2021. Selama re-farming, operator bebas memilih saluran jaringan sesuai dengan kondisi trafik layanan seluler di dalam area. Dengan demikian, pelanggan dapat menikmati kualitas layanan yang lebih baik dan stabil.

Penempatan frekuensi radio yang berkelanjutan memungkinkan operator seluler untuk meningkatkan teknologi yang mereka gunakan dan meningkatkan kapasitas mereka.

Post a Comment for "Pita frekuensi terorganisir dan bahkan layanan 4G"